OJK Imbau Masyarakat Pahami Betul Asuransi Syariah
Mahmuda attar hussein
Ahad, 08 Agustus 2021 - 17:00 WIB
Ilustrasi perlunya masyarakat memahami asuransi syariah secara maksimal. Foto: Langit7/istock
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat, khususnya ummat Islam memahami betul perusahaan asuransi syariah dan produknya. Hal ini penting untuk menghindari adanya kesalahpahaman yang tidak sesuai antara tuntutan pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), disebutkan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investas dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Kepala Bagian Pengawasan dan Dana Pensiun Syariah OJK, Muhammad Amin mengatakan, secara regulasi peransurasian didefinisikan sebagai kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis. Perjajian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.
Langkah tersebut dilakukan melalui cara memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak tahu.
Selain itu, juga memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
“Dalam asuransi syariah perjanjiannya tidak tunggal, kalau di asuransi konvensional itu kan antara peserta dengan perusahaan saja. Kalau perasuransian syariah itu ada perjanjian antar perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis dan ada juga perjanjian di antara para pemegang polis. Jadi dalam konteks tolong-menolongnya adalah perjanjian antara sesama peserta,” ujarnya di Webinar Ada Keberkahan di Dalam Asuransi Syariah, Sabtu (7/8).
Dalam rangka pengelolaan tolong-menolong, diwakilkan kepada perusahaan perasuransian. Sehingga posisi perusahaan perasuransian bertugas sebagai wakil untuk mengelola usaha tolong-menolong antara peserta.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), disebutkan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investas dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Kepala Bagian Pengawasan dan Dana Pensiun Syariah OJK, Muhammad Amin mengatakan, secara regulasi peransurasian didefinisikan sebagai kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis. Perjajian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.
Langkah tersebut dilakukan melalui cara memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak tahu.
Selain itu, juga memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
“Dalam asuransi syariah perjanjiannya tidak tunggal, kalau di asuransi konvensional itu kan antara peserta dengan perusahaan saja. Kalau perasuransian syariah itu ada perjanjian antar perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis dan ada juga perjanjian di antara para pemegang polis. Jadi dalam konteks tolong-menolongnya adalah perjanjian antara sesama peserta,” ujarnya di Webinar Ada Keberkahan di Dalam Asuransi Syariah, Sabtu (7/8).
Dalam rangka pengelolaan tolong-menolong, diwakilkan kepada perusahaan perasuransian. Sehingga posisi perusahaan perasuransian bertugas sebagai wakil untuk mengelola usaha tolong-menolong antara peserta.