home global news

Kominfo Tak Perlu Blokir Aplikasi, DPR Yakin Ada Solusi

Rabu, 20 Juli 2022 - 14:44 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (Foto: Partai Golkar)
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bakal memutus akses atau memblokir bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar. Berbagai aplikasi yang belum terdaftar diminta untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib. "Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:Google, Whatsapp dan IG Bakal Diblokir, Gimana Nasib Warganet?

Politikus Partai Golkar tersebut meyakini Kominfo tidak akan melakukan pemblokiran. Dia optimis akan ada solusi yang ditemukan bagi seluruh pihak terkait.

"Insya Allah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu, saya yakin sudah (ada solusi)," ujar Meutya.

Selain itu, Meutya mengatakan pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi memiliki hubungan yang baik. Dia pun meyakini perusahaan-perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga:Aplikasi Tak Terdaftar PSE Kominfo Diblokir Besok, SAFEnet: Bukan Solusi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kominfo dpr ri pendaftaran pse meutya hafid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya