home global news

1.398 Ternak Terinfeksi, Jepara Tetapkan Status Tanggap Darurat PMK

Kamis, 21 Juli 2022 - 05:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Jepara menetatan status tanggap darurat penyakit mulut dan kuku (foto: twitter/@edysupriyanta)
Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dari 16 kecamatan yang ada, 13 di antaranya sudah terpapar PMK.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta ATD mengatakan, penetapan status tanggap darurat dilakukan karena terus bertambahnya kasus baru yang sudah menyasar ke 13 kecamatan.

Hanya ada tiga kecamatan yang bebas PMK, yakni di Kecamatan Jepara, Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Karimunjawa

“Satgas yang sudah terbentuk saya harap langsung bekerja sampai ke bawah. Semua pihak termask masyarakat harus ikut bergerak bersama menanggulangi wabah PMK ini,” kata Edy Supriyanta, seusai memimpin rapat di ruang Comand Center, Selasa (19/7/2022) malam.

Baca juga:Dampak PMK ke Pedagang Hewan Kurban: Lalu Lintas Hewan Makin Ribet

Penetapan kebijakan tersebut mengacu Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah PMK. Kemudian disusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 pada 15 Juli 2022 tentang Penanganan PMK di daerah.

Sebelumnya telah dibentuk Satgas PMK yang melibatkan sejumlah instansi guna mengefektifkan penanganan wabah tersebut. Dalam susunan satuan tugas, jajaran Forkompimda menjabat sebagai penasehat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ternak wabah pmk jepara hewan ternak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya