home global news

MK Tolak Gugatan UU Narkotika, Dorong Penelitian Ganja Medis

Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong upaya penelitian ganja untuk keperluan medis. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan pembentukan undang-undang dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan berkenaan dengan pemanfaatan ganja.

MK baru saja menolak gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Narkotika. Para pemohon, di antaranya Dewi Pertiwi (orangtua anak penderita Ceberal Palsy), Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Baca Juga:Ahli Farmasi Nilai Penggunaan Istilah Ganja Medis Rawan Ditunggangi

Perkara terdaftar dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020. Para pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional.

Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dilansir laman resmi MK, dikutip Jumat (22/7/2022).

"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertentu yang 'secara fenomenal' menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis Narkotika Golongan I. Namun, hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah," lanjut pernyataan MK.

MK menyatakan semangat yang terkandung dalam Penjelasan Umum UU Narkotika menegaskan narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, MK khawatir timbulnya penyalahgunaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahkamah konstitusi ganja medis narkoba
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya