Jokowi Terbitkan Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Ummu hani
Senin, 25 Juli 2022 - 14:18 WIB
Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 di Taman Teijsmann, Kebun Raya Bogor, Jabar, Sabtu (23/07/2022). (Foto: Humas Setkab/Fitri)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA). Peraturan itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juli 2022.
Peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut sekaligus menyikapi jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Baca Juga:3 Edukasi Dasar untuk Anak agar Terhindar dari Bullying
Stranas PKTA merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," bunyi Pasal 3, dalam Perpres tersebut, dikutip Langit7.id, Senin(25/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 7, K/L, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat. "Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8.
Baca Juga:Kasus Bullying di Tasikmalaya, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak
Peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut sekaligus menyikapi jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Baca Juga:3 Edukasi Dasar untuk Anak agar Terhindar dari Bullying
Stranas PKTA merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," bunyi Pasal 3, dalam Perpres tersebut, dikutip Langit7.id, Senin(25/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 7, K/L, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat. "Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8.
Baca Juga:Kasus Bullying di Tasikmalaya, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak