LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan
Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA). Peraturan itu ditandatangani Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juli 2022.
Peraturan ini dikeluarkan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut sekaligus menyikapi jumlah kasus kekerasan terhadap
anak di Indonesia yang masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Baca Juga: 3 Edukasi Dasar untuk Anak agar Terhindar dari BullyingStranas PKTA merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," bunyi Pasal 3, dalam Perpres tersebut, dikutip Langit7.id, Senin(25/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 7, K/L, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat. "Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8.
Baca Juga: Kasus Bullying di Tasikmalaya, DPR Ingatkan Pentingnya Perlindungan AnakAdapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA, antara lain sebagai berikut:
a. Menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;
b. Mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak
c. Mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
d. Meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan
e. Meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;
f. Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan
g. Memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Baca Juga:
Peringati Hari Anak Nasional, Jokowi: Hentikan Perundungan
Siswa di Sulut Dianiaya hingga Meninggal, Menteri PPPA Desak Pelaku Ditindak(asf)