LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara dirundung dan dianiaya teman sebayanya hingga meninggal dunia.
Penyiksaan tersebut terjadi saat korban akan ke mushola untuk sholat. Korban yang masih berusia 13 tahun ditangkap dan dibanting ke lantai oleh teman-temannya, kedua tangan dipegang, ditutup wajahnya dengan sajadah dan tubuhnya ditendang.
Setelah merasakan sakit korban sempat dibawa ke rumah sakit di Manado, namun nahas nyawa korban tidak tertolong lagi. Korban meninggal dunia pada 12 Juni 2022.
Menanggapi kejadian itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak pengelola satuan pendidikan untuk memastikan bahwa sekolah jauh dari tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Waspada Perundungan, Psikolog: Dominasi Pelaku terhadap Korban
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengingatkan satuan pendidikan adalah lingkungan yang ramah terhadap anak, melindungi anak, inklusif, serta nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial anak.
"Pihak yang terlibat dalam pengelolaan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak anak dalam lingkungan sekolah terpenuhi. Jangan menunggu ada kasus kekerasan barulah pengelola satuan pendidikan menyadari perlunya pengawasan," tegas Bintang pada Rabu (15/6/202) melalui siaran pers.
"Kami khawatir seorang anak meninggal akibat kasus di lingkungan sekolah oleh teman-teman korbannya sendiri. Kasus ini sangat sulit, korban mendapatkan kekerasan di lingkungan yang sepatutnya aman dan jauh dari tindak kekerasan," kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban, sekaligus anak sebagai terlapor dapat memenuhinya hak Anak yang berurusan dengan hukum (ABH) selama proses hukum berlangsung.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, saat ini ada sembilan anak terlapor yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Resor Kotamobagu. Kesembilan anak tersebut didampingi oleh pekerja sosial, advokat, dan psikolog anak.
"Kemen PPPA melalui tim SAPA 129 terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan baik dalam proses visum dan otopsi korban hingga penanganan hukum para terlapor anak," jelas Nahar.
Baca Juga: Waspadai 5 Virus dalam Sistem Pendidikan, No 4 Karena Krisis Akhlak!
Tim SAPA 129 KemenPPPA selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Utara dan UPTD PPA Kotamobagu dalam melakukan konferensi kasus terkait dengan kasus tersebut.
Nahar mengatakan, proses pemeriksaan terlapor dapat segera menemukan pelaku pencarian tersebut. Jika sudah ditetapkan, maka penanganan hukum terhadap pelaku anak berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kemen PPPA juga mendesak kepolisian untuk mendalami semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk setiap orang yang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dan jika memenuhi syarat Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dapat diancam sanksi hukum sesuai pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(jqf)