Ini Karier Ibnu Khajar sebelum Menjabat Jadi Presiden ACT
Andi Muhammad
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:25 WIB
Presiden ACT, Ibnu Khajar. (Foto: Istimewa).
Presiden ACT, Ibnu Khajar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi. Dia disebut turut menerima gaji yang fantastis selama menjabat.
Nilai gaji yang diterimanya mencapai Rp250 juta per bulan diduga berasal dari uang sumbangan para donatur dan sedekah masyarakat.
Ibnu Khajar dan Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya dari yayasan ACT atas dugaan penyelewengan dana umat.
Pria jebolan Universitas Bina Nusantara (Binus) jurusan Information Technology ini sempat menjadi Vice Presiden ACT, mendampingi Ahyudin pada 2012 silam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga Kemanusiaan
Pada waktu yang bersamaan, dia juga merupakan Marketing Director di Global Wakaf Corporation dan Global Qurban, yayasan besutan Ahyudin.
Seiring berjalannya waktu, Ibnu Khajar akhirnya ditunjuk langsung mantan Presiden ACT itu untuk menjabat di pucuk pimpinan pada 2019 lalu.
Nilai gaji yang diterimanya mencapai Rp250 juta per bulan diduga berasal dari uang sumbangan para donatur dan sedekah masyarakat.
Ibnu Khajar dan Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya dari yayasan ACT atas dugaan penyelewengan dana umat.
Pria jebolan Universitas Bina Nusantara (Binus) jurusan Information Technology ini sempat menjadi Vice Presiden ACT, mendampingi Ahyudin pada 2012 silam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga Kemanusiaan
Pada waktu yang bersamaan, dia juga merupakan Marketing Director di Global Wakaf Corporation dan Global Qurban, yayasan besutan Ahyudin.
Seiring berjalannya waktu, Ibnu Khajar akhirnya ditunjuk langsung mantan Presiden ACT itu untuk menjabat di pucuk pimpinan pada 2019 lalu.