Saat Terjadi Perceraian, Pisahkan Harta Pribadi dan Milik Bersama
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 27 Juli 2022 - 15:51 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Pernikahan merupakan suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin mengesahkan hubungannya menjadihalal. Keduanya pun terikat perjanjian yang menyatakan kesiapan membangun rumah tangga.
Namun, ada sebagian pasangan suami istri yang kemudian memutuskan untuk bercerai atau melepas janji pernikahannya. Meski tidak dilarang dalam Islam, tapi Allah membenci sebuahperceraian.
Baca juga: Konsultan Pernikahan: Pinjol Bisa Jadi Sebab Perceraian
Saat memutuskan bercerai, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah masalah pembagianharta gono gini. Walau tidak semua pasangan bercerai menemukan masalah ini, namun hal ini termasuk wajar atau lumrah terjadi.
Penghulu di Kementerian Agama,Ustadz Ginanjar Nugraha mengatakan dalam terminologi harta terbagi menjadi dua yakni harta pribadi dan harta bersama. Secara sederhana harta pribadi adalah harta yang didapatkan sebelum pernikahan. Sementara harta bersama adalah harta yang didapat setelah pernikahan.
Menurut dia, dalam harta bersama penting untuk diperhatikan berapa persen kepemilikan dari keduanya.
"Jadi, ukurannya adalah pernikahan. Selanjutnya harus diperhatikan saham masing-masing pasangan tersebut. Misal saham laki-laki berapa persen dan perempuan berapa persen. Jangan menganggap bahwa perempuan tidak bekerja dia juga tidak mempunyai hak terhadap harta bersama," ujar Ustadz Ginanjar kepada Langit7.
Namun, ada sebagian pasangan suami istri yang kemudian memutuskan untuk bercerai atau melepas janji pernikahannya. Meski tidak dilarang dalam Islam, tapi Allah membenci sebuahperceraian.
Baca juga: Konsultan Pernikahan: Pinjol Bisa Jadi Sebab Perceraian
Saat memutuskan bercerai, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah masalah pembagianharta gono gini. Walau tidak semua pasangan bercerai menemukan masalah ini, namun hal ini termasuk wajar atau lumrah terjadi.
Penghulu di Kementerian Agama,Ustadz Ginanjar Nugraha mengatakan dalam terminologi harta terbagi menjadi dua yakni harta pribadi dan harta bersama. Secara sederhana harta pribadi adalah harta yang didapatkan sebelum pernikahan. Sementara harta bersama adalah harta yang didapat setelah pernikahan.
Menurut dia, dalam harta bersama penting untuk diperhatikan berapa persen kepemilikan dari keduanya.
"Jadi, ukurannya adalah pernikahan. Selanjutnya harus diperhatikan saham masing-masing pasangan tersebut. Misal saham laki-laki berapa persen dan perempuan berapa persen. Jangan menganggap bahwa perempuan tidak bekerja dia juga tidak mempunyai hak terhadap harta bersama," ujar Ustadz Ginanjar kepada Langit7.