LANGIT7.ID - , Jakarta -
Pernikahan merupakan suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang ingin mengesahkan hubungannya menjadi
halal. Keduanya pun terikat perjanjian yang menyatakan kesiapan membangun rumah tangga.
Namun, ada sebagian pasangan suami istri yang kemudian memutuskan untuk bercerai atau melepas janji pernikahannya. Meski tidak dilarang dalam Islam, tapi Allah membenci sebuah
perceraian.
Baca juga: Konsultan Pernikahan: Pinjol Bisa Jadi Sebab PerceraianSaat memutuskan bercerai, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah masalah pembagian
harta gono gini. Walau tidak semua pasangan bercerai menemukan masalah ini, namun hal ini termasuk wajar atau lumrah terjadi.
Penghulu di Kementerian Agama,
Ustadz Ginanjar Nugraha mengatakan dalam terminologi harta terbagi menjadi dua yakni harta pribadi dan harta bersama. Secara sederhana harta pribadi adalah harta yang didapatkan sebelum pernikahan. Sementara harta bersama adalah harta yang didapat setelah pernikahan.
Menurut dia, dalam harta bersama penting untuk diperhatikan berapa persen kepemilikan dari keduanya.
"Jadi, ukurannya adalah pernikahan. Selanjutnya harus diperhatikan saham masing-masing pasangan tersebut. Misal saham laki-laki berapa persen dan perempuan berapa persen. Jangan menganggap bahwa
perempuan tidak bekerja dia juga tidak mempunyai hak terhadap harta bersama," ujar Ustadz Ginanjar kepada Langit7.
Baca juga: Begini Cara Kelola Trauma Anak Korban PerceraianDalam konteks kenegaraan di Kompilasi Hukum Islam, ketika terjadi perceraian maka harus dipisahkan terlebih dulu mana yang menjadi harta pribadi dan bersama.
Kemudian pisahkan hak milik yang bercampur di dalamnya. Misalnya, harus dipisahkan berapa persen. Namun, jika sulit maka di pengadilan akan dipisahkan menjadi setengah-setengah.
"Tapi ini ukurannya adalah apa yang disebut harta bersama. Jika harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama maka akan dibagi setengah-setengah, itu merupakan aturannya," kata Ustadz Ginanjar.
"Intinya dua-duanya dapat kalau misalnya dimasukkan ke pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: IDEAS: Kasus Perceraian Keluarga Muslim Meningkat Selama Pandemi(est)