Tafsir Ar-Rum Ayat 39: Allah Melipatgandakan Pahala Orang Berzakat
Andi Muhammad
Ahad, 31 Juli 2022 - 07:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Setiap umat muslim diwajibkan menyisihkan sebagian harta mereka bagi yang membutuhkan atau berzakat. Allah SWT akan melipatgandakan pahala bagi mereka yang melaksanakan salah satu rukun Islam tersebut.
Lain halnya dengan mereka yang menyisihkan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan dengan bersifat pinjaman berbunga. Hal ini merupakan riba dan dibenci Allah SWT.
Apabila ingin meminjamkan uang sebaiknya tidak disertai bunga, karena hal tersebut tidak akan menambah jumlah kekayaan melainkan menambah dosa yang amat banyak. Sebagaimana perintah Allah untuk melaksanakan zakat dan menjauhi riba dalam surat Ar-Rum ayat 39:
Baca Juga:Potensi Zakat Rp300 Triliun, Paling Besar Sumbangan Perusahaan
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Dalam tafsir Al-Wajiz. Syekh Wahbah az-Zuhaili menuturkan, sejatinya pinjaman harta yang diberikan dengan maksud riba dan mencari tambahan dari ganti orang yang dipinjami supaya bertambah dan berkembang sesuai perhitungan harta manusia, maka itu tidak akan bertambah di sisi Allah, melainkan akan dihapus olehNya. Sedangkan zakat yang kalian berikan kepada orang-orang yang layak menerimanya karena untuk mencari ridha Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dilipatgandakan pahalanya sesuai keinginan mereka. Mereka adalah memiliki pahala yang berlipat-lipat.
Lain halnya dengan mereka yang menyisihkan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan dengan bersifat pinjaman berbunga. Hal ini merupakan riba dan dibenci Allah SWT.
Apabila ingin meminjamkan uang sebaiknya tidak disertai bunga, karena hal tersebut tidak akan menambah jumlah kekayaan melainkan menambah dosa yang amat banyak. Sebagaimana perintah Allah untuk melaksanakan zakat dan menjauhi riba dalam surat Ar-Rum ayat 39:
Baca Juga:Potensi Zakat Rp300 Triliun, Paling Besar Sumbangan Perusahaan
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Dalam tafsir Al-Wajiz. Syekh Wahbah az-Zuhaili menuturkan, sejatinya pinjaman harta yang diberikan dengan maksud riba dan mencari tambahan dari ganti orang yang dipinjami supaya bertambah dan berkembang sesuai perhitungan harta manusia, maka itu tidak akan bertambah di sisi Allah, melainkan akan dihapus olehNya. Sedangkan zakat yang kalian berikan kepada orang-orang yang layak menerimanya karena untuk mencari ridha Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dilipatgandakan pahalanya sesuai keinginan mereka. Mereka adalah memiliki pahala yang berlipat-lipat.