Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 90: Larangan Judi dan Minuman Keras
Andi Muhammad
Rabu, 03 Agustus 2022 - 06:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Perkembangan zaman yang kian pesat dan modern menghadirkan teknologi canggih dalam mengakses apapun yang memiliki dampak positif dan negatif. Dampak negatif yang tengah marak di era modern ini meliputi judi online di berbagai platform serta penjualan minuman keras di berbagai marketplace.
Tak heran mengapa banyak orang beranggapan bahwa era modern seperti ini merupakan zaman yang serba mudah, salah satunya adalah mudah mendapatkan dosa besar. Berjudi dan minum khamar (minuman keras) merupakan amalan setan yang hukumnya haram.
Allah telah melarang perbuatan tersebut dalam surat Al-Maidah ayat 90, sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Baca Juga:Tafsir An-Nisa Ayat 114: Pahala Besar dari Allah untuk Manusia
Syekh Jalaludin al-Mahalli dalam tafsir Jalalain menjelaskan, meminum khamar merupakan minuman memabukkan yang dapat menutupi akal sehat, termasuk berjudi, patung-patung sesembahan, permainan undian dengan anak panah adalah perbuatan keji, menjijikkan lagi kotor yang dihiasi oleh setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya agar kamu mendapat keberuntungan.
Tak heran mengapa banyak orang beranggapan bahwa era modern seperti ini merupakan zaman yang serba mudah, salah satunya adalah mudah mendapatkan dosa besar. Berjudi dan minum khamar (minuman keras) merupakan amalan setan yang hukumnya haram.
Allah telah melarang perbuatan tersebut dalam surat Al-Maidah ayat 90, sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Baca Juga:Tafsir An-Nisa Ayat 114: Pahala Besar dari Allah untuk Manusia
Syekh Jalaludin al-Mahalli dalam tafsir Jalalain menjelaskan, meminum khamar merupakan minuman memabukkan yang dapat menutupi akal sehat, termasuk berjudi, patung-patung sesembahan, permainan undian dengan anak panah adalah perbuatan keji, menjijikkan lagi kotor yang dihiasi oleh setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya agar kamu mendapat keberuntungan.