home wisata halal

Kriteria Sertifikasi Halal, Hal Ini Tak Bisa Didaftarkan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 11:00 WIB
Kriteria untuk Sertifikasi Halal, Ini yang Tidak Bisa Didaftarkan. (Foto: Istimewa).
Ada kriteria untuk sertifikasi halal. Pelaku usaha yang berinovasi tidak sesuai standar yang ada, pasti tak bisa didaftarkan dalam sistem jaminan tersebut.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan standar atau kriteria halal yang ditetapkan oleh MUI mencakup tiga hal yakni bahan, proses, dan sistem jaminan halal.

"Perlu diketahui, bahan-bahan yang digunakan harus halal dan suci. Kemudian, untuk prosesnya tidak boleh ada kontaminasi dengan sesuatu yang najis. Lalu, harus memenuhi standar jaminan halal," ujar Miftahul kepada Langit7, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

Tapi selain zatnya, ada hal lain yang tidak boleh sampai melanggar aturan syariat, seperti penamaan usaha. Semisal sambal setan atau rawon setan.

"Meskipun zatnya halal tetapi tidak bisa di ditetapkan kehalalannya oleh MUI karena ada unsur kekufuran," lanjut dia.

Hal tersebut, lanjut dia sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui majelis ulama indonesia produk halal sertifikasi halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya