Marak Muncul Pesantren Abal-abal, Majelis Masyayikh: Harus Dilawan
Muhajirin
Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:00 WIB
Seminar Pseudo Pesantren: Defenisi, Otentifikasi dan Validasi Pesantren di Aula Kantor PWNU DKI Jakarta, pada Rabu (3/8/2022) (Dok Panitia)
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), menyampaikan, maraknya pseudo pesantren atau pesantren abal-abal seiring dengan penerapan UU No.18/2019 Tentang Pesantren. Sebelum adanya UU Pesantren, jumlah pesantren di Indonesia sekitar 28 Ribuan, namun saat ini meningkat menjadi 37 ribuan.
Gus Rozin mengatakan, kenaikan jumlah itu disinyalir adanya pesantren-pesantren yang didirikan hanya untuk mendapatkan fasilitas dari negara. Itu dikarenakan negara berkewajiban memberikan fasilitas kepada pesantren sebagai implementasi UU Pesantren.
“Maka, pseudo pesantren harus dilawan!,” ujar GUs Rozin dalam seminar Pseudo Pesantren: Defenisi, Otentifikasi dan Validasi Pesantren di Aula Kantor PWNU DKI Jakarta, pada Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:A Fuadi: Satu Dua Isu Miring, Tak Hilangkan Puluhan Ribu Kebaikan Pesantren
Menurut Gus Rozin, cara melawan pseudo pesantren adalah dengan berpikir melompati kekhasan pesantren, melakukan kampanye publik dan countering terhadap stigma pesantren, melawan dengan melukis prestasi dan memberikan bukti harapan publik terhadap pesantren dapat terpenuhi, meningkatkan mutu pesantren, dan menguatkan jaringan untuk konsolidasi pesantren-pesantren asli.
Para orang tua harus benar-benar memperhatikan rukun pesantren sebelum memasukkan anaknya ke pondok. Di antaranya, Kiai pesantren memiliki sanad keilmuan yang jelas. Selain itu, Kiai dan pesantren harus dekat dan dikenal masyarakat.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) menjelaskan, istilah pseudo pesantren digunakan untuk mengisi kekosongan istilah yang selama ini membuat nama pesantren tercemar dan untuk mencegah terjadinya asosiasi negatif dari arti pesantren.
Gus Rozin mengatakan, kenaikan jumlah itu disinyalir adanya pesantren-pesantren yang didirikan hanya untuk mendapatkan fasilitas dari negara. Itu dikarenakan negara berkewajiban memberikan fasilitas kepada pesantren sebagai implementasi UU Pesantren.
“Maka, pseudo pesantren harus dilawan!,” ujar GUs Rozin dalam seminar Pseudo Pesantren: Defenisi, Otentifikasi dan Validasi Pesantren di Aula Kantor PWNU DKI Jakarta, pada Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:A Fuadi: Satu Dua Isu Miring, Tak Hilangkan Puluhan Ribu Kebaikan Pesantren
Menurut Gus Rozin, cara melawan pseudo pesantren adalah dengan berpikir melompati kekhasan pesantren, melakukan kampanye publik dan countering terhadap stigma pesantren, melawan dengan melukis prestasi dan memberikan bukti harapan publik terhadap pesantren dapat terpenuhi, meningkatkan mutu pesantren, dan menguatkan jaringan untuk konsolidasi pesantren-pesantren asli.
Para orang tua harus benar-benar memperhatikan rukun pesantren sebelum memasukkan anaknya ke pondok. Di antaranya, Kiai pesantren memiliki sanad keilmuan yang jelas. Selain itu, Kiai dan pesantren harus dekat dan dikenal masyarakat.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) menjelaskan, istilah pseudo pesantren digunakan untuk mengisi kekosongan istilah yang selama ini membuat nama pesantren tercemar dan untuk mencegah terjadinya asosiasi negatif dari arti pesantren.