home global news

Pendaftaran Parpol Masih Minim, KPU Beri Waktu Sepekan

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 23:55 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mendorong partai politik untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hingga hari ke enam pendaftaran, KPU mencatat baru 13 parpol yang mendaftar, di mana sembilan di antaranya sudah dinyatakan lengkap dokumen.

Anggota KPU, Yuliano Sudrajat mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada parpol. KPU memberikan waktu sepekan kepada parpol lainnya untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:Pemilu 2024: PKS Siap Daftar Parpol Peserta di Hari Pertama Tahapan

"KPU mengimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 untuk mendaftar. Terutama di hari-hari awal agar KPU dapat lebih optimal melayani parpol yang hadir," kata Yulianto kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Yulianto membeberkan ada sembilan partai yang mendatangi KPU di hari pertama pendaftaran. Dia pun mengapresiasi hal tersebut sebagai keinginan parpol untuk menyerahkan berkas lebih awal.

Untuk itu, Yulianto mengimbau kepada parpol lainnya untuk segera mendaftarkan diri ke KPU. Selain itu, dia juga meminta publik terus memantau proses pendaftaran parpol.

Baca Juga:PKS Jalani Sidang Gugatan Presidential Threshold, Tuntut ke Angka 7-9 Persen
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
partai politik kpu pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya