home global news

Penjelasan Mahfud MD Soal Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Etik

Ahad, 07 Agustus 2022 - 21:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: humas Menkopolhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana. Ferdy dinilai telah melakukan pelangggaran etik

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Ahad (7/8/2022).

Mahfud MD menjelaskan bahwa pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Pada saat yang sama, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice'.

Baca juga:Diduga Langgar Prosedur, Alasan Ferdy Sambo Diamankan

“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud.

Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ferdy sambo brigadir j mahfud md polri bareskrim polri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya