LANGIT7.ID, Jakarta -
Polri akhirnya bersuara menanggapi kabar penahanan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diamankan lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), sudah memeriksa 10 orang saksi. Dari saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan di Mako BrimobDalam hal ini,
Ferdy Sambo disebut masuk dalam 25 nama personel Polri yang diduga menghambat pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Atas hal tersebut, Irjen Ferdy Sambo langsung diamankan di tempat khusus dalam rangka proses pembuktian ilmiah.
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan komitmen Kapolri untuk membuka kasus ini secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah. "Karena dua konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul sahih hasilnya dan konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan," tambah Dedi.
Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propram PolriSebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung
Bareskrim Polri. Pasca pemeriksaan, Ferdy Sambo langsung dibawa ke Mako Brimob oleh sejumlah personel Brimob.
Personel Brimob tersebut kabarnya sudah berada di Mabes Polri sejak siang hari dengan membawa tiga kendaraan taktis. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan.
Baca Juga:
Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
TB Hasanuddin Soroti Komnas HAM Aktif Usut Kasus Kematian Brigadir J(asf)