LANGIT7.ID, Jakarta -
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan
baku tembak sesama Polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian. Andi mengatakan penetapan
tersangka dilakukan usai penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: TB Hasanuddin Soroti Komnas HAM Aktif Usut Kasus Kematian Brigadir J"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga. Sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip Jumat (5/8/2022).
Andi menuturkan Bharada E dijerat dengan pasal
pembunuhan. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambahnya.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Polri juga menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari PolisiKadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal ini menunjukkan komitmen Bapak Kapolri membuka kasus ini secara terang benderang. Namun, dia meminta kepada semua pihak untuk bersabar lantaran proses masih berlanjut.
"Asas ketelitian, kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus yang dibentuk Bapak Kapolri," ujar Dedi.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Perjalanan Magelang-Jakarta
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Libatkan Banyak Pihak(asf)