home global news

Ini Cara Urus Pajak STNK Via Signal

Senin, 08 Agustus 2022 - 15:35 WIB
Ilustrasi aplikasi Signal. (Foto: Samsat Digital Nasional/ntmcpolri.info)
Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri menerapkan aturan penghapusan data STNK yang sudah mati pajak selama dua tahun. Aturan tersebut tercatat dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya, kendaraan yang tidak membayar pajak maka suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong. Guna menghindari motor dianggap bodong, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi SIGNAL di ponsel.

Baca Juga:Korlantas Polri Serius Soal STNK Mati Dua Tahun

Melansir dari Samsat Digital, Senin (8/8/2022) SIGNAL merupakan layanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebelum melakukan pembayaran pajak dan lainnya, pemilik perlu melakukan registrasi, yakni masukkan data pribadi (NIK sesuai KTP, nomor ponsel, dan kata sandi), serta verifikasi biometrik wajah dengan selfie (swafoto).

Selanjutnya daftarkan kendaraan Anda dengan cara berikut ini:

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
aplikasi pajak kendaraan stnk signal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya