Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ummu hani
Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:39 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Tim khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi pagi gelar perkara Timsus tetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J
Selain FS, Kapolri mengungkap secara total ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya, yakni seseorang berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Dalam kasus ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut menjelaskan peran dari keempat tersangka, usai pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. "Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Komjen Agus.
Selain itu, Agus menyebut tersangka berinisial KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Lalu Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Ferdy Sambo juga menskenario peristiwa seolah tembak-menembak (antara Brigadir J dan Bharada E) di rumah Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan," tutur Komjen Agus.
Baca Juga:Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tindak Irjen Ferdy Sambo
"Tadi pagi gelar perkara Timsus tetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J
Selain FS, Kapolri mengungkap secara total ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya, yakni seseorang berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Dalam kasus ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut menjelaskan peran dari keempat tersangka, usai pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. "Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Komjen Agus.
Selain itu, Agus menyebut tersangka berinisial KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Lalu Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Ferdy Sambo juga menskenario peristiwa seolah tembak-menembak (antara Brigadir J dan Bharada E) di rumah Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan," tutur Komjen Agus.
Baca Juga:Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tindak Irjen Ferdy Sambo