home global news

Komnas HAM Libatkan Komnas Perempuan dalam Pemeriksaan Putri Candrawathi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 23:30 WIB
Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (tengah) dalam konferensi pers bersama Komnas Perempuan. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Pemeriksaan ini untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami PC.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sudah berdialog dengan Komnas Perempuan untuk dilibatkan dalam penyelidikan tersebut. "Kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," kata Taufan dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:HNW Apresiasi Kinerja Polri Usut Kasus Penembakan Brigadir J

Taufan menuturkan kedua lembaga ini akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam proses penyelidikan, baik Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan memposisikan PC sebagai korban.

"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual sebagaimana standar HAM yang diakui internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu harus diasumsikan orang itu sebagai korban dan diperlakukan layaknya korban," ujar Taufan.

Menurut Taufan, pelibatan Komnas Perempuan lantaran pengalaman dan kewenangan terkait isu-isu perempuan. Dia pun berharap kerja sama ini dapat membuka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara terang benderang.

Baca Juga:Timsus Polri Telusuri Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komnas ham pelecehan seksual komnas perempuan brigadir j putri candrawathi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya