Bir Nol Persen Alkohol, Bisakah Disertifikasi Halal?
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 10 Agustus 2022 - 18:59 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Belakangan ramai menjadi perbincangan adanya minuman rasa bir yangdiklaim tidak mengandung alkohol. Klaim tersebut beralasan karena bahan dasar yang digunakan tidak mengandung bahan yang haram.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Hasanuddin AF menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Hasanuddin menekankan bahwa MUI tidak akan memprosessertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
Baca juga: Holywings Dikecam, Promo Minuman Beralkohol Nama Muhammad
Artinya, meskipun diklaim zero alkohol namun tetap saja tidak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir. Di mana dalam Islam, istilah bir disebut juga dengan khamr.
Hal senada juga ditegaskan Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman. Menurut Ade, MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan.
"Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi,” terang Ade seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu (10/8/2022).
Di samping termaktub dalam Fatwa MUI, penamaan bir 0% alkohol, juga bisa merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi karena mengandung nama minuman keras.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Hasanuddin AF menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Hasanuddin menekankan bahwa MUI tidak akan memprosessertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
Baca juga: Holywings Dikecam, Promo Minuman Beralkohol Nama Muhammad
Artinya, meskipun diklaim zero alkohol namun tetap saja tidak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir. Di mana dalam Islam, istilah bir disebut juga dengan khamr.
Hal senada juga ditegaskan Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman. Menurut Ade, MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan.
"Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi,” terang Ade seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu (10/8/2022).
Di samping termaktub dalam Fatwa MUI, penamaan bir 0% alkohol, juga bisa merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi karena mengandung nama minuman keras.