Pengamat: Pernikahan Beda Agama Rentan Konflik Rumah Tangga
Fajar adhitya
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 17:45 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pernikahan beda agama dapat memicu permasalahan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga. Ahli Presiden dalam sidang gugatan Undang-Undang Pernikahan, Hairunas, mengatakan nikah beda agama menimbulkan banyak dampak negatif dari sisi psikologis.
Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hairunas menjelaskan keyakinan beragama adalah hak individu sebagai warga bernegara. Hak beragama pada hakikatnya tidak dapat dipaksakan, termasuk dalam hal pernikahan.
Baca Juga:Dispensasi Otoritas Keagamaan jadi Celah Pernikahan Beda Agama
Adapun konversi agama agar pernikahan legal, Hairunas menjelaskan, sebenarnya dapat melukai psikologis pasangan atau pengantin. Sebab, pernikahan beda agama tersebut dapat menciderai dan mengganggu kestabilan kerukunan keluarga dari kedua pihak, baik calon istri maupun calon suami.
Bahkan lebih konkret, Hairunas melihat berdasar sisi psikoterapi dan kesehatan mental, pelaku pernikahan beda agama cenderung sulit berinteraksi dalam keluarga. Terlebih lagi jika keduanya memiliki anak.
"Karena akan mendapati pilihan berat untuk mengikuti salah satu agama yang dianut orang tuanya. Terlebih lagi, pilihan dilematis ini akan berlanjut terus-menerus," katanya dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:DDII: HAM Tak Bisa jadi Landasan Pernikahan Beda Agama
Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hairunas menjelaskan keyakinan beragama adalah hak individu sebagai warga bernegara. Hak beragama pada hakikatnya tidak dapat dipaksakan, termasuk dalam hal pernikahan.
Baca Juga:Dispensasi Otoritas Keagamaan jadi Celah Pernikahan Beda Agama
Adapun konversi agama agar pernikahan legal, Hairunas menjelaskan, sebenarnya dapat melukai psikologis pasangan atau pengantin. Sebab, pernikahan beda agama tersebut dapat menciderai dan mengganggu kestabilan kerukunan keluarga dari kedua pihak, baik calon istri maupun calon suami.
Bahkan lebih konkret, Hairunas melihat berdasar sisi psikoterapi dan kesehatan mental, pelaku pernikahan beda agama cenderung sulit berinteraksi dalam keluarga. Terlebih lagi jika keduanya memiliki anak.
"Karena akan mendapati pilihan berat untuk mengikuti salah satu agama yang dianut orang tuanya. Terlebih lagi, pilihan dilematis ini akan berlanjut terus-menerus," katanya dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:DDII: HAM Tak Bisa jadi Landasan Pernikahan Beda Agama