home global news

Catat, Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus di Delapan Ruas Ibu Kota

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:00 WIB
Sejumlah personel gabungan dari TNI AD, Kepolisian, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap. Foto: Antara
Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di kawasan DKI Jakarta. Adapun sistem ganjil genap mulai berlaku pada Kamis (12/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Melalui pembatasan ganjil genap tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di Kawasan Ibu Kota.

Baca Juga:

Uji Coba, 138 Pusat Perbelanjaan segera Dibuka Lagi

Mohammad Ahsan, Pebulutangkis yang Mantap Berhijrah Jadi Makin Islami

"Pembatasan dengan sistem ini akan dimulai pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB. Dengan begitu, anggota di lapangan dengan mudah dapat mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Berikut ini adalah delapan ruas jalan yang kembali menerapkan sistem ganjil genap:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
covid-19 dki jakarta penyekatan jalan ganjil genap sambodo purnomo yogo
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya