home global news

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Begini Sikap NU dan Muhammadiyah

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:12 WIB
Umat Islam meninggalkan Masjid Al-Wustho usai menunaikan ibadah shalat jumat di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/foc/ANTARA.
Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah buka suara menyikapi keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. NU dan Muhammadiyah kompak mendukung PPKMyang berlaku 3-20 Juli 2021.

Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid, Kiai Haji (KH) Abdul Manan Ghani menilai kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19 harus didukung. PPKM Darurat merupakan upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya. Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah," kataManandi Jakarta, seperti dilansir laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (2/7/2021).

Namun, dia meminta pemerintah menjelaskan secara detil penutupan tempat ibadah sebagaimana termaktub dalam aturan PPKM Darurat. Dia berharap pengurus masjid dan mushala tetap diperbolehkan mengumandangkan adzan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat.

"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid atau mushala tetap menjalankan kegiatan peribadatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," ucapnya.

Kiai Manan sepakat shalat Idul Adha ditiadakan di daerah yang masuk zona merah dan oranye. Dia menjelaskan, ulil amri (pemimpin) adalah pihak yang memiliki otoritas. Jika berkaitan dengan agama, pemegang otoritas adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fikih).Sedangkan di bidang kesehatan, dokter dan para pakar medis lain adalah ulil amri.

"Para ulama tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu (PPKM). Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
nahdlatul ulama muhammadiyah ppkm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya