Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Begini Sikap NU dan Muhammadiyah

Muhajirin Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:12 WIB
Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Begini Sikap NU dan Muhammadiyah
Umat Islam meninggalkan Masjid Al-Wustho usai menunaikan ibadah shalat jumat di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/foc/ANTARA.
LANGIT7.ID, Jakarta - Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah buka suara menyikapi keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. NU dan Muhammadiyah kompak mendukung PPKM yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid, Kiai Haji (KH) Abdul Manan Ghani menilai kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19 harus didukung. PPKM Darurat merupakan upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Kebijakan pemimpin terkait langsung dengan kemaslahatan rakyatnya. Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah," kata Manan di Jakarta, seperti dilansir laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (2/7/2021).

Namun, dia meminta pemerintah menjelaskan secara detil penutupan tempat ibadah sebagaimana termaktub dalam aturan PPKM Darurat. Dia berharap pengurus masjid dan mushala tetap diperbolehkan mengumandangkan adzan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat.

"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid atau mushala tetap menjalankan kegiatan peribadatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," ucapnya.

Kiai Manan sepakat shalat Idul Adha ditiadakan di daerah yang masuk zona merah dan oranye. Dia menjelaskan, ulil amri (pemimpin) adalah pihak yang memiliki otoritas. Jika berkaitan dengan agama, pemegang otoritas adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fikih). Sedangkan di bidang kesehatan, dokter dan para pakar medis lain adalah ulil amri.

"Para ulama tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu (PPKM). Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya," ungkapnya.

Sikap Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah KH Abdul Mu'thi mengatakan Muhammadiyah sepakat dengan pemerintah terkair kebijakan PPMK Darurat.

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mencegah dan menurunkan pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan," kata Mu'thi melalui akun Twitter-nya, @abe_mu'thi).

Dia mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan jutaan manusia lainnya terdampak. Situasi tersebut sudah sangat darurat. PPKM sangat diperlukan untuk menyelamatkan bangsa.

"Pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa, bukan hanya pemerintah," ungkapnya.

Menurutnnya, saat ini bukan saatnya saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. "Meskipun demikian, pemerintah harus memimpin pelaksanaan dengan konsisten serta tetap melakukan komunikasi, koordinasi dengan seluruh lapisan masyarakat," katanya.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)