Sistem Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku untuk Roda Empat
Ajeng ritzki
Selasa, 10 Agustus 2021 - 22:42 WIB
Ilustrasi kondisi lalu lintas di kawasan Semanggi, Jakarta Foto: Langit7.id/Istock
Penerapan kembali sistem ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sambodo mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambahnya.
Baca Juga:
Catat, Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus di Delapan Ruas Ibu Kota
Uji Coba, 138 Pusat Perbelanjaan segera Dibuka Lagi
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sambodo mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambahnya.
Baca Juga:
Catat, Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus di Delapan Ruas Ibu Kota
Uji Coba, 138 Pusat Perbelanjaan segera Dibuka Lagi