Apa Hukum Perempuan Salat Jamaah di Masjid? Ini Penjelasan UAS
Muhajirin
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 16:30 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Salat berjamaah di masjid memiliki keutamaan dibandingkan salat sendirian di rumah. Namun, apa hukumnya bagi perempuan salat jamaah dimasjid?
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan ada dua hadits berbeda mengenai masalah ini. Dua hadits memiliki makna yang berbeda, sehingga memerlukan penjelasan dari para ulama.
Baca juga: Khutbah Jumat UAS: Ini Ciri Orang Beruntung Dunia dan Akhirat
Dari Abdullah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Salat perempuan di dalam bait (rumah) lebih baik daripada salatnya di dalam Hujr. Salat perempuan di dalam makhda’ lebih baik daripada salat di dalam bait.” (HR Abu Daud).
Menurut UAS, hadits itu menunjukkan perempuan lebih baik salat tempat yang jauh dari keramaian. Akan tetapi, ada hadits lain yang berbeda dengan hadits di atas.
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” HR Bukhari dan Muslim).
“Apakah ada pertentangan hadits pertama dan kedua. Makanya ada namanya mukhtaliful hadits. Maka yang menyelesaikan masalah ini adalahulama,” kata UAS dalam bedah buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan ada dua hadits berbeda mengenai masalah ini. Dua hadits memiliki makna yang berbeda, sehingga memerlukan penjelasan dari para ulama.
Baca juga: Khutbah Jumat UAS: Ini Ciri Orang Beruntung Dunia dan Akhirat
Dari Abdullah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Salat perempuan di dalam bait (rumah) lebih baik daripada salatnya di dalam Hujr. Salat perempuan di dalam makhda’ lebih baik daripada salat di dalam bait.” (HR Abu Daud).
Menurut UAS, hadits itu menunjukkan perempuan lebih baik salat tempat yang jauh dari keramaian. Akan tetapi, ada hadits lain yang berbeda dengan hadits di atas.
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” HR Bukhari dan Muslim).
“Apakah ada pertentangan hadits pertama dan kedua. Makanya ada namanya mukhtaliful hadits. Maka yang menyelesaikan masalah ini adalahulama,” kata UAS dalam bedah buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).