Eks Koruptor Boleh Nyaleg Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 22 Agustus 2022 - 19:05 WIB
Tumpukan Kertas Suara Pilpres Siap Penghitungan di TPS Pelanggahan di Banda Aceh. Foto: Langit7.id/iStock
Eks narapidana korupsi (koruptor) diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu2024mendatang. Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut, tidak tertulis larangan khusus untuk eks koruptor. Namun, mereka hanya perlu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah selesai menjalani hukuman untuk mendaftar.
Baca Juga:Bermodal Politik Gagasan, Zulkifli Hasan Optimistis PAN Menang di Aceh
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilihan Umum.
Diketahui sebelumnyapada Pemilu 2019 lalu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang eks koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, MPR dan DPRD sekalipun mereka telah selesai menjalani masa hukuman. Namun, syarat yang diajukan KPU rupanya tak sejalan dengan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Meski Jabat Wagubnya Anies, Riza Total Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Saat itu, MA menyebut syarat KPU tidak sesuai dengan aturan Pemilu lantaran membatasi hak politik bagi eks koruptor. Hal tersebut bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, tidak tertulis larangan khusus untuk eks koruptor. Namun, mereka hanya perlu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah selesai menjalani hukuman untuk mendaftar.
Baca Juga:Bermodal Politik Gagasan, Zulkifli Hasan Optimistis PAN Menang di Aceh
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilihan Umum.
Diketahui sebelumnyapada Pemilu 2019 lalu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang eks koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, MPR dan DPRD sekalipun mereka telah selesai menjalani masa hukuman. Namun, syarat yang diajukan KPU rupanya tak sejalan dengan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Meski Jabat Wagubnya Anies, Riza Total Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Saat itu, MA menyebut syarat KPU tidak sesuai dengan aturan Pemilu lantaran membatasi hak politik bagi eks koruptor. Hal tersebut bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.