home global news

Hindari Mudharat, Kenali Halal Haram Bergaul di Media Sosial

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:01 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Penggunaan teknologi komunikasi di era modern ini memberikan kemudahan bagi setiap manusia. Hanya melalui media sosial, berbagai informasi dan kebutuhan lainnya bisa didapatkan dengan cepat.

Meski demikian, media sosial ibarat pisau bermata dua yang penggunaannya dapat bermanfaat tapi bisa juga menimbulkanmudharat.

Baca juga: Halal Haram Investasi Kripto, Begini Praktisi Keuangan Syariah Menjawab

Menjadi manfaat jika digunakan untuk bertukar informasi hinggasilaturahmi. Menimbulkan mudharat apabila bermedia sosial untuk penyebaran informasi tidak benar, fitnah, gosip, namimah, ujaran kebencian, permusuhan, bahkan untuk pertunjukan pornoaksi danpornografi.

Pemerhati Media Sosial, Farid MS mengatakan, supaya memberikan panduan bagi umat Islam dalam bermuamalah (berinteraksi) di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 20017 tentang Halal Haram Bergaul di Media Sosial.

"Banyak dalil Al-Qur’an dan hadits yang dijadikan pedoman. Diantaranya firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi," ujar Farid, dalam keterangan tertulis, dikutip Langit7.id, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Cakupan Fiqih Sangat Luas Tak Cuma soal Halal Haram
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
halal haram media sosial
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya