LANGIT7.ID - , Jakarta - Penggunaan teknologi komunikasi di era modern ini memberikan kemudahan bagi setiap manusia. Hanya melalui
media sosial, berbagai informasi dan kebutuhan lainnya bisa didapatkan dengan cepat.
Meski demikian, media sosial ibarat pisau bermata dua yang penggunaannya dapat bermanfaat tapi bisa juga menimbulkan
mudharat.
Baca juga: Halal Haram Investasi Kripto, Begini Praktisi Keuangan Syariah MenjawabMenjadi manfaat jika digunakan untuk bertukar informasi hingga
silaturahmi. Menimbulkan mudharat apabila bermedia sosial untuk penyebaran informasi tidak benar, fitnah, gosip, namimah, ujaran kebencian, permusuhan, bahkan untuk pertunjukan pornoaksi dan
pornografi.
Pemerhati Media Sosial, Farid MS mengatakan, supaya memberikan panduan bagi umat Islam dalam
bermuamalah (berinteraksi) di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 20017 tentang Halal Haram Bergaul di Media Sosial.
"Banyak dalil Al-Qur’an dan hadits yang dijadikan pedoman. Diantaranya firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi," ujar Farid, dalam keterangan tertulis, dikutip Langit7.id, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Cakupan Fiqih Sangat Luas Tak Cuma soal Halal HaramFirman Allah SWT ada dalam surat Al-Hujurat ayat 6.
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu.”Merujuk pada Fatwa MUI, berikut pedoman bermuamalah di media sosial.
1. Mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu'asyarah bil ma'ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu an al-munkar)
2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan
- Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan keIslaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah)
- Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah
Baca juga: Panduan Berdebat di Media Sosial Menurut Imam Al-Ghazali3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat atau waktunya
4. Memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
5. Memproduksi, menyebarkan dan membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan khalayak hukumnya haram.
Baca juga: Duka Keluarga Ridwan Kamil, Begini Etika Berbelasungkawa di Media Sosial6. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
7. Memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
8. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
9. Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
(est)