2 Syarat Istri Dibolehkan Bekerja, Bukan Cari Nafkah
Mahmuda attar hussein
Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:55 WIB
Ilustrasi muslimah menuntut ilmu di perguruan tinggi. (Foto: Istimewa).
Ada 2 syarat utama bagi istri untuk dibolehkan bekerja dalam Islam. Pemenuhan syarat ini penting diperhatikan guna menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
Penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, dalam pekerjaan memang ada kemutlakan yang harus dilakukan perempuan, seperti perawat atau bidan. Sebab ketika istri mengandung, bisa diperiksa tenaga medis wanita.
"Zaman Nabi SAW itu ada profesi perawat, guru yang dikerjakan oleh perempuan. Itu karena sifat pekerjaannya yang mutlak dilakukan perempuan," kata dia dalam penggalan ceramahnya, dikutip Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Rumus Keluarga Harmonis, Jauhkan Rumah Tangga dari Perpisahan
Adapun penjelasan dua syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Bukan nafkah
Wanita bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga, dapat dipastikan menjadi penyebab munculnya permasalahan dalam rumah tangga.
Penceramah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, dalam pekerjaan memang ada kemutlakan yang harus dilakukan perempuan, seperti perawat atau bidan. Sebab ketika istri mengandung, bisa diperiksa tenaga medis wanita.
"Zaman Nabi SAW itu ada profesi perawat, guru yang dikerjakan oleh perempuan. Itu karena sifat pekerjaannya yang mutlak dilakukan perempuan," kata dia dalam penggalan ceramahnya, dikutip Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Rumus Keluarga Harmonis, Jauhkan Rumah Tangga dari Perpisahan
Adapun penjelasan dua syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Bukan nafkah
Wanita bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga, dapat dipastikan menjadi penyebab munculnya permasalahan dalam rumah tangga.