Jadi Peluang Korupsi, Seleksi Mandiri PTN Diminta Dievaluasi dan Dihapus
Muhajirin
Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:50 WIB
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) (foto: istimewa)
Malapetaka kembali menimpa perguruan tinggi negeri di Indonesia. Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, menjadi tersangka kasus dugaan suap program penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 jalur mandiri.
Karomi dikabarkan menerima suap hingga lebih dari Rp5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha meminta kasus OTT Rektor Unila menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap hingga Rp5 Miliar
Menurut Arya, tidak boleh ada lagi 'ruang gelap' dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, "kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan maka akan terang benderang dan calon mahasiswa baru tidak seleksi yang seakan di ruang gelap yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat Universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," tegas Arya.
Karomi dikabarkan menerima suap hingga lebih dari Rp5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha meminta kasus OTT Rektor Unila menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi menyeluruh keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap hingga Rp5 Miliar
Menurut Arya, tidak boleh ada lagi 'ruang gelap' dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, "kalau keterbukaan informasi berkala diterapkan maka akan terang benderang dan calon mahasiswa baru tidak seleksi yang seakan di ruang gelap yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat Universitas. Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," tegas Arya.