home wirausaha syariah

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 300 Ribuan UMK

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:15 WIB
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 300 Ribuan UMK. Foto: Istimewa.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap dua. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI tahap dua ini, yaitu:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag sertifikasi halal bpjph
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya