home edukasi & pesantren

RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Ini Dampaknya Jika Disahkan Jadi UU

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:14 WIB
Ilustrasi (foto: Antara)
Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada Rabu (24/8/2022).

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo, menjelaskan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan yaitu UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14/2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk mengoreksi dan memberi masukan kepada pemerintah dan DPR Terkait RUU tersebut. Masukan itu bisa melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/," kata Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, ada banyak pengaturan dalam tiga undang-undang di atas yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.

Jika RUU itu disepakati untuk dijadikan undang-undang, maka ada 11 perbedaan atau yang diubah dalam RUU Sisdiknas. Di antaranya:

1. Pendanaan Wajib Belajar Semakin Jelas

Jika masih menggunakan regulasi lama, satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ruu sisdiknas prolegnas dpr ri kemendikbud-ristek
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya