RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Ini Dampaknya Jika Disahkan Jadi UU
Muhajirin
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:14 WIB
Ilustrasi (foto: Antara)
Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada Rabu (24/8/2022).
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo, menjelaskan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan yaitu UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14/2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk mengoreksi dan memberi masukan kepada pemerintah dan DPR Terkait RUU tersebut. Masukan itu bisa melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/," kata Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, ada banyak pengaturan dalam tiga undang-undang di atas yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Jika RUU itu disepakati untuk dijadikan undang-undang, maka ada 11 perbedaan atau yang diubah dalam RUU Sisdiknas. Di antaranya:
1. Pendanaan Wajib Belajar Semakin Jelas
Jika masih menggunakan regulasi lama, satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo, menjelaskan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan yaitu UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14/2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk mengoreksi dan memberi masukan kepada pemerintah dan DPR Terkait RUU tersebut. Masukan itu bisa melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/," kata Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, ada banyak pengaturan dalam tiga undang-undang di atas yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Jika RUU itu disepakati untuk dijadikan undang-undang, maka ada 11 perbedaan atau yang diubah dalam RUU Sisdiknas. Di antaranya:
1. Pendanaan Wajib Belajar Semakin Jelas
Jika masih menggunakan regulasi lama, satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.