Fatwa BBM Bersubsidi, MUI: Kebijakan Tak Boleh Susahkan Rakyat
Fajar adhitya
Ahad, 28 Agustus 2022 - 21:05 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas menanggapi usulan fatwa BBM bersubsidi. Menurutnya, fatwa tersebut tidak diperlukan.
Buya Anwar menjelaskan, fatwa haram pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat mampu tidak perlu karena sudah ada UUD 1945 yang mengamanatkannya. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pengelolaan SDA oleh negara harus menyejahterakan rakyat.
"Jadi konstitusi kita sudah memberikan amanat yang jelas di mana kalau pemerintah akan membuat kebijakan maka pemerintah jangan membuat kebijakan yang akan menyusahkan dan atau menyengsarakan rakyat," kata dia dalam keterangan pers, Ahad (28/8/2022).
Baca juga:MUI Jelaskan Kemungkinan Terbitkan Fatwa Haram BBM Bersubsidi
Karenanya, menurut Buya Anwar, pemerintah harus memperhatikan konstitusi dalam membuat kebijakan. Kebijakan yang akan dibuatnya haruslah yang akan bisa membuat kehidupan rakyatnya menjadi lebih sejahtera.
Terkait masalah harga pertalite dan solar apakah akan dinaikkan atau tidak terserah kepada pemerintah. Namun, dalam Islam ada satu qaidah yang sangat dikenal yaitu thasarruful imam 'alar ro'iyyatin manuthun bilmashlahah.
"Artinya setiap kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh imam atau pemerintah haruslah diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Pertanyaannya apakah dengan menaikkan harga pertalite dan solar tersebut memang akan bisa menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah masyarakat atau tidak?," kata dia.
Buya Anwar menjelaskan, fatwa haram pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat mampu tidak perlu karena sudah ada UUD 1945 yang mengamanatkannya. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pengelolaan SDA oleh negara harus menyejahterakan rakyat.
"Jadi konstitusi kita sudah memberikan amanat yang jelas di mana kalau pemerintah akan membuat kebijakan maka pemerintah jangan membuat kebijakan yang akan menyusahkan dan atau menyengsarakan rakyat," kata dia dalam keterangan pers, Ahad (28/8/2022).
Baca juga:MUI Jelaskan Kemungkinan Terbitkan Fatwa Haram BBM Bersubsidi
Karenanya, menurut Buya Anwar, pemerintah harus memperhatikan konstitusi dalam membuat kebijakan. Kebijakan yang akan dibuatnya haruslah yang akan bisa membuat kehidupan rakyatnya menjadi lebih sejahtera.
Terkait masalah harga pertalite dan solar apakah akan dinaikkan atau tidak terserah kepada pemerintah. Namun, dalam Islam ada satu qaidah yang sangat dikenal yaitu thasarruful imam 'alar ro'iyyatin manuthun bilmashlahah.
"Artinya setiap kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh imam atau pemerintah haruslah diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Pertanyaannya apakah dengan menaikkan harga pertalite dan solar tersebut memang akan bisa menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah masyarakat atau tidak?," kata dia.