LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas menanggapi usulan fatwa BBM bersubsidi. Menurutnya, fatwa tersebut tidak diperlukan.
Buya Anwar menjelaskan, fatwa haram pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat mampu tidak perlu karena sudah ada UUD 1945 yang mengamanatkannya. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pengelolaan SDA oleh negara harus menyejahterakan rakyat.
"Jadi konstitusi kita sudah memberikan amanat yang jelas di mana kalau pemerintah akan membuat kebijakan maka pemerintah jangan membuat kebijakan yang akan menyusahkan dan atau menyengsarakan rakyat," kata dia dalam keterangan pers, Ahad (28/8/2022).
Baca juga: MUI Jelaskan Kemungkinan Terbitkan Fatwa Haram BBM BersubsidiKarenanya, menurut Buya Anwar, pemerintah harus memperhatikan konstitusi dalam membuat kebijakan. Kebijakan yang akan dibuatnya haruslah yang akan bisa membuat kehidupan rakyatnya menjadi lebih sejahtera.
Terkait masalah harga pertalite dan solar apakah akan dinaikkan atau tidak terserah kepada pemerintah. Namun, dalam Islam ada satu qaidah yang sangat dikenal yaitu thasarruful imam 'alar ro'iyyatin manuthun bilmashlahah.
"Artinya setiap kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh imam atau pemerintah haruslah diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Pertanyaannya apakah dengan menaikkan harga pertalite dan solar tersebut memang akan bisa menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah masyarakat atau tidak?," kata dia.
Baca juga: Ini Daftar Harga BBM Bila Tak Disubsidi PemerintahBuya Anwar meminta pemerintah benar-benar bisa mengkaji dengan baik masalah yang ada dengan memperhatikan keadaan ekonomi rakyat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memiskinkan rakyat.
"Karena kalau seandainya pemerintah membuat kebijakan tentang masalah BBM ini tidak sesuai dengan yang seharusnya, maka tidak mustahil kebijakan ini akan mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat dan hal itu tentu tidak kita inginkan," ucap dia.
(sof)