Hukum Potong Rambut bagi Perempuan, Benarkah Dilarang Nabi SAW?
Mahmuda attar hussein
Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:30 WIB
Ilustrasi hukum potong rambut bagi perempuan. (Foto: Istimewa).
Hukum potong rambut bagi perempuan dianjurkan dalam Islam. Namun ada hadist Nabi SAW yang melarang seorang muslimah mencukur rambutnya, benar kah demikian?
Pertama hal yang harus dipahami bahwa ajaran Islam menganjurkan kebaikan, keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan, termasuk penampilan.
Nabi SAW meminta kepada siapa pun yang dianugerahi rambut, harus memuliakannya dengan baik. Dalam hadis tersebut, Rasulullah bersabda: "Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah)." (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Islam Larang Cabut Uban, Ini Kata Penata Rambut Profesional
Bahkan dalam sebuah riwayat diceritakan ada seorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang, terlihat tidak rapi hingga menutupi daun telinganya.
Kemudian orang itu diperingatkan oleh Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya, baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.
Bagaimana hukum potong rambut untuk perempuan?
Pertama hal yang harus dipahami bahwa ajaran Islam menganjurkan kebaikan, keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan, termasuk penampilan.
Nabi SAW meminta kepada siapa pun yang dianugerahi rambut, harus memuliakannya dengan baik. Dalam hadis tersebut, Rasulullah bersabda: "Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah)." (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Islam Larang Cabut Uban, Ini Kata Penata Rambut Profesional
Bahkan dalam sebuah riwayat diceritakan ada seorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang, terlihat tidak rapi hingga menutupi daun telinganya.
Kemudian orang itu diperingatkan oleh Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya, baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.
Bagaimana hukum potong rambut untuk perempuan?