LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
potong rambut bagi perempuan dianjurkan dalam Islam. Namun ada hadist Nabi SAW yang melarang seorang
muslimah mencukur rambutnya, benar kah demikian?
Pertama hal yang harus dipahami bahwa
ajaran Islam menganjurkan kebaikan, keindahan, dan kebersihan dalam segala lini kehidupan, termasuk penampilan.
Nabi SAW meminta kepada siapa pun yang dianugerahi rambut, harus memuliakannya dengan baik. Dalam hadis tersebut, Rasulullah bersabda: "Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah)." (HR Abu Dawud).
Baca Juga: Islam Larang Cabut Uban, Ini Kata Penata Rambut ProfesionalBahkan dalam sebuah riwayat diceritakan ada seorang laki-laki yang datang pada Rasulullah saw untuk bertanya mengenai Islam, namun rambutnya panjang, terlihat tidak rapi hingga menutupi daun telinganya.
Kemudian orang itu diperingatkan oleh Nabi saw agar memotong rambutnya. Segera lelaki tersebut memotong rambutnya, baru kemudian kembali pada Nabi saw di lain waktu dan Nabi pun memujinya.
Bagaimana hukum potong rambut untuk perempuan?Namun ada satu riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW melarang wanita mencukur rambutnya. Hadis ini diceritakan oleh Hamam dari Qatadah dari Khilas bin Amru dari Ali bin Abi Thalib.
Dia berkata: "Rasulullah melarang wanita untuk mencukur rambutnya." (HR at-Tirmidzi). Namun ada juga riwayat lain dengan jalur sanad berbeda menilai shahih terkait masalah ini.
Tapi larangan tersebut berarti memendekkan sampai menyerupai laki-laki. Namun memotong rambut bila sudah panjang dan menyulitkan tentu sangat dianjurkan.
Namun hal yang perlu diingat, kepala perempuan, termasuk bagian rambut merupakan aurat. Jadi perlu ditutupi dengan hijab, kecuali dengan mahramnya.
(bal)