home global news

Ini Hukum Menimbun Barang Demi Keuntungan Pribadi

Rabu, 07 September 2022 - 06:00 WIB
Ilustrasi penimbunan barang. Foto: Langit7.id/iStock
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi hampir semua orang. Oleh karena itu, pendistribusian BBM harus tepat sehingga tak ada pihak yang menyalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Namun ternyata, ada saja oknum-oknum yang sengaja menimbun BBM demi keuntungan pribadi. Padahal, menimbun barang sudah tentu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga:Rocky Gerung Sebut Islam Identitas Politik Kebangsaan



Terlebih, jika barang yang ditimbun adalah bahan-bahan kebutuhan pokok, termasuk BBM. Para ulama sepakat bahwa ihtikar (menimbun) hukumnya adalah haram.

Melansir dari NU Online, Rabu (7/9/2022) landasan hukum haramnya menimbun barang adalah kesengsaraan (al-madlarrah). Dalam menimbun ada praktik-praktik yang menyengsarakan orang lain.

Perlu diketahui, menimbun barang tidak sejalan dengan langkah untuk mendatangkan kemanfaatan (jalbul manfa’ah) dan membuang kesengsaraan (daf’ul madlarrah).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bbm hukum menimbun barang kenaikan harga islam pertamina
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya