Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Ini Hukum Menimbun Barang Demi Keuntungan Pribadi

ummu hani Rabu, 07 September 2022 - 06:00 WIB
Ini Hukum Menimbun Barang Demi Keuntungan Pribadi
Ilustrasi penimbunan barang. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi hampir semua orang. Oleh karena itu, pendistribusian BBM harus tepat sehingga tak ada pihak yang menyalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Namun ternyata, ada saja oknum-oknum yang sengaja menimbun BBM demi keuntungan pribadi. Padahal, menimbun barang sudah tentu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Islam Identitas Politik Kebangsaan

Terlebih, jika barang yang ditimbun adalah bahan-bahan kebutuhan pokok, termasuk BBM. Para ulama sepakat bahwa ihtikar (menimbun) hukumnya adalah haram.

Melansir dari NU Online, Rabu (7/9/2022) landasan hukum haramnya menimbun barang adalah kesengsaraan (al-madlarrah). Dalam menimbun ada praktik-praktik yang menyengsarakan orang lain.

Perlu diketahui, menimbun barang tidak sejalan dengan langkah untuk mendatangkan kemanfaatan (jalbul manfa’ah) dan membuang kesengsaraan (daf’ul madlarrah).

Baca Juga: Cucu Pendiri NU: Lawan Islamofobia dengan Hikmah

Adapun dalil yang dijadikan landasan para ulama mengenai haram hukumnya menimbum barang adalah hadits Nabi Muhammad Saw.

‎ لا يحتكر الا خاطئ
"Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berbuat salah." (HR Mu’ammar al-‘Adwiy).

‎ مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ

“Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.” (HR Abu Hurairah).

Baca Juga:

Hari Lahir Pancasila, Ini Makna Sila Kedua dalam Islam

Habib Abdurrahman: Budaya Dibolehkan Asal Tak Bertentangan Syariat

Mahfud MD: Indonesia Negara Muslim Terbanyak di Dunia


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan