LANGIT7, Yogyakarta -
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Namun demikian, para pendiri bangsa pada masa lalu sepakat tidak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD mengatakan haram hukumnya mendirikan negara seperti yang dibentuk di zaman Nabi Muhammad SAW. Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa mendirikan negara merupakan ajaran
Islam. Sebab, umat muslim tidak mungkin dapat menjalankan syariat Islam tanpa bernaung dalam sebuah negara yang damai.
Baca Juga: Cabor Ingin Berangkat Mandiri ke SEA Games 2022, KOI Tutup Pintu"Karena Nabi membentuk negara maka kita juga harus membentuk negara. Hanya saja kita tidak bisa dan dilarang membentuk negara seperti dibentuk nabi, karena pada zaman nabi sumber hukumnya dari Allah dan Nabi sendiri," ujar Mahfud MD dalam ceramah di Masjid
Universitas Gadjah Mada, dikutip dari Youtube Masjid Kampus UGM, Rabu (6/4/2022).
"Oleh sebab itu kita membentuk sistem negara sesuai kebutuhan kita," ungkapnyanya.
Rasulullah Saw bersabda: Aku tinggalkan dua perkara yang kalian berpegang teguh kepada keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan sunnah
Rasul. "Maka mendirikan negara merupakan bagian dari sunnah Rasul," katanya.
Baca Juga: Indonesia Terpilih Sebagai Tuan Rumah World Water ForumDalam kaidah fikih disebutkan,
ma laa yatimmul wajib illa bihi fa huwa wajib (Perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, maka hukumnya wajib). "Jika beribadah kepada Allah tidak bisa kamu laksanakan kecuali dengan membuat negara, maka membuat negara itu wajib," katanya.
Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, urgensi mendirikan negara menjadi inspirasi bagi para ulama masa lalu untuk mengeluarkan fatwa bahwa Indonesia harus merdeka. "Sebab di masa penjajahan umat muslim sulit maju dan tidak dapat melaksanakan syariat Islam dengan lancar seperti misalnya pergi haji dan sebagainya" ujarnya.
Lebih lanjut Mafud MD juga menjelaskan bahwa dasar negara Indonesia yakni
Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa dari berbagai latar belakang. Menurutnya, Pancasila mengakomodir kepentingan agama maupun kepentingan nasionalisme.
Baca Juga: Mengenal Kufi, Khat Arab Tertua di Logo Halal Indonesia"Kita ini negara kebangsaan yang berketuhanan religius. Oleh sebab itu semua pemeluk agama di sini dilindungi untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing," tuturnya.
Baca Juga:
Uni Eropa Naikkan Tarif Impor Baja Nirkarat India dan Indonesia
Masjid Biru Soekarno, Jejak Sejarah Diplomasi Indonesia di Rusia
(asf)