1,4 Juta Kendaraan di Jateng Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih
Arif purniawan
Rabu, 07 September 2022 - 20:45 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyatakan ada sekitar 1.475.205 juta objek pajak kendaraan yang habis masa berlakunya lebih dari 2 tahun.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terlebih bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Jika tunggakan pajak kendaraan dua tahun lebih tidak segera dibayar, tahun depan akan diblokir, seiring pemberlakuan pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:Ini Alasan Korlantas Polri Usul Hapus Pajak Progesif Kendaraan
“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terlebih bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Jika tunggakan pajak kendaraan dua tahun lebih tidak segera dibayar, tahun depan akan diblokir, seiring pemberlakuan pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:Ini Alasan Korlantas Polri Usul Hapus Pajak Progesif Kendaraan
“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” kata Peni.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan.