home global news

Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Bantah Korupsi

Jum'at, 09 September 2022 - 20:50 WIB
Tersangka kasus mega korupsi Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya melakukan korupsi ratusan triliun rupiah atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya keberatan dengan putusan JPU tersebut.

"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya lihat angkanya, saya setengah gila!," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp104,1 Triliun

Surya Darmadi berkelakar jika dirinya tidak melakukan praktik korupsi. Apeng menegaskan bahwa lahan miliknya sudah memiliki Hak Guna Bangunan atau HGB.

"Saya enggak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGB, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," ujarnya.

Sebelumnya, tim JPU menyatakan bahwa Surya Darmadi didakwa merugikan negara Rp73,9 triliun. Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau setidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
korupsi surya darmadi jaksa penuntut umum duta palma
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya