LANGIT7.ID, Jakarta - Bos PT Duta Palma,
Surya Darmadi alias Apeng, tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya melakukan korupsi ratusan triliun rupiah atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya keberatan dengan putusan JPU tersebut.
"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9 triliun. Saya lihat angkanya, saya setengah gila!," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp104,1 TriliunSurya Darmadi berkelakar jika dirinya tidak melakukan praktik
korupsi. Apeng menegaskan bahwa lahan miliknya sudah memiliki Hak Guna Bangunan atau HGB.
"Saya enggak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGB, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," ujarnya.
Sebelumnya, tim
JPU menyatakan bahwa Surya Darmadi didakwa merugikan negara Rp73,9 triliun. Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau setidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga: KPK Dukung Penyidikan Kejagung Terhadap Surya DarmadiSurya Darmadi didakwa bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (Rp117.460.633.962,94-kurs saat ini). Surya Darmadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana uang hasil korupsi tersebut dipakai membeli sejumlah aset.
Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa merusak kawasan dan perubahan fungsi hutan atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit miliknya. Kegiatan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat," ucap Jaksa.
Atas hal tersebut, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Surya Darmadi juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi
DPR Apresiasi Kejagung Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi(asf)