home global news

Hati-hati, Sebar Data Retasan Bjorka Bisa Dipidana

Senin, 12 September 2022 - 04:00 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak turut menyebarkan data pribadi retasan Bjorka.

Warganet yang menyebar data pribadi berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fahmi menjelaskan, penyebaran data pribadi secara ilegal bisa masuk kategori doxing dan transmisi data pribadi. Warganet yang turut menyebarkan data pribadi yang didapat Bjorka dapat dipidana merujuk UU ITE.

“Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi,” ujar Ismail Fahmi dikutip akun Twitter-nya, Ahad (11/9/2022).

Baca juga:Menkominfo Sebut Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN

Menurut Fahmi, mudah bagi pemerintah melacak warganya yang turut menyebarkan data pribadi orang lain secara ilegal. “Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE. Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan,” kata Ismail.

Ketentuan terkait doxing diatur dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
uu ite kebocoran data hacker peretasan data pribadi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya