Pria Boleh Pakai Cincin Kawin, Asal Bukan Emas
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 12 September 2022 - 19:18 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Cincin pernikahan menjadi lambang cinta dua insan mengarungi mahligai rumah tangga. Mengikuti tradisi yang ada, cincin kawin umumnya dipasang di jari manis pasangan yang dinyatakan resmi menikah.
Bahan cincin kawin beragam, mulai dariemas, platinum, perak, hingga titanium. Bila menyangkut bahan yang digunakan, bagaimana hukumnya memakai cincin kawin dalam Islam?
Baca juga: Pengamat: Pernikahan Beda Agama Rentan Konflik Rumah Tangga
Kepala KUA Kecamatan Kemlagi Mojokerto, Ustaz Nashir Fahmi, mengatakan memakai cincin usai perkawinan hukumnya mubah atau boleh. Namun, lanjut dia dengan catatan mempelai pria tidak boleh memakai cincin emas.
"Pakai cincin perkawinan hukumnya mubah atau boleh, asalkan bagi perempuan boleh memakai emas, tetapi laki-laki tidak boleh atauharam," ujar Ustadz Nashir kepada Langit7, Senin (12/9/2022).
"Namun, perempuan juga boleh memakai cincin tanpa bahan emas. Artinya perempuan boleh memakai cincin dengan bahan apapun, sementara laki-laki hanya tidak boleh memakai cincin emas," lanjut dia.
Menurut dia, cincin perkawinan tidak wajib dalam Islam. Hanya saja diperbolehkan. Tetapi, jika tidak digunakan juga tidak menjadi persoalan. Sebab, hal tersebut tidak termasuk syarat utama pernikahan dalam Islam.
Bahan cincin kawin beragam, mulai dariemas, platinum, perak, hingga titanium. Bila menyangkut bahan yang digunakan, bagaimana hukumnya memakai cincin kawin dalam Islam?
Baca juga: Pengamat: Pernikahan Beda Agama Rentan Konflik Rumah Tangga
Kepala KUA Kecamatan Kemlagi Mojokerto, Ustaz Nashir Fahmi, mengatakan memakai cincin usai perkawinan hukumnya mubah atau boleh. Namun, lanjut dia dengan catatan mempelai pria tidak boleh memakai cincin emas.
"Pakai cincin perkawinan hukumnya mubah atau boleh, asalkan bagi perempuan boleh memakai emas, tetapi laki-laki tidak boleh atauharam," ujar Ustadz Nashir kepada Langit7, Senin (12/9/2022).
"Namun, perempuan juga boleh memakai cincin tanpa bahan emas. Artinya perempuan boleh memakai cincin dengan bahan apapun, sementara laki-laki hanya tidak boleh memakai cincin emas," lanjut dia.
Menurut dia, cincin perkawinan tidak wajib dalam Islam. Hanya saja diperbolehkan. Tetapi, jika tidak digunakan juga tidak menjadi persoalan. Sebab, hal tersebut tidak termasuk syarat utama pernikahan dalam Islam.