Ini Upaya Pemerintah Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Sekolah
Muhajirin
Selasa, 13 September 2022 - 15:40 WIB
Pertemuan tatap muka di sekolah (foto: LANGIT7.ID/Muhajirin)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek, Anang Ristanto, memberikan masukan kepada orang tua dan pihak sekolah agar anak terhindar dari penularan Covid-19. Penularan covid-19 rentan terjadi pada jam-jam istirahat dan waktu kedatangan dan pulang siswa.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran No.7/2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. SE itu untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Dalam pelaksanaan PTM kami tekankan harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan diskresinya. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang juga diatur dalam SE tersebut. Tentu keberhasilan kita menyukseskan PTM ini juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat," kata Anang dalam sebuah diskusi daring, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Penularan Covid-19 Makin Rentan di Sekolah, Prokes Harus Diperketat
SKB 4 Menteri itu telah menyesuaikan durasi jam pembelajaran dan kurikulum di semua daerah. Terutama daerah yang berada dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level I. SKB tersebut penting diikuti untuk mencegah klaster baru di lingkungan pendidikan.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran No.7/2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. SE itu untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Dalam pelaksanaan PTM kami tekankan harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan diskresinya. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang juga diatur dalam SE tersebut. Tentu keberhasilan kita menyukseskan PTM ini juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat," kata Anang dalam sebuah diskusi daring, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Penularan Covid-19 Makin Rentan di Sekolah, Prokes Harus Diperketat
SKB 4 Menteri itu telah menyesuaikan durasi jam pembelajaran dan kurikulum di semua daerah. Terutama daerah yang berada dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level I. SKB tersebut penting diikuti untuk mencegah klaster baru di lingkungan pendidikan.