Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah Diizinkan Beri Sanksi ke ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi
Hasanah syakim
Selasa, 20 September 2022 - 05:51 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Kementerian Dalam Negeri memberi wewenang kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memberikan sanksi dan memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat khusus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan,
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ada dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Baca juga:Soal Pj Gubernur DKI, Tito: DPRD Bisa Usulkan Tiga Nama
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.
"Apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara," ujar Beni dalam rilis yang diterima Langit7, dikutip Selasa (20/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan,
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 ada dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Baca juga:Soal Pj Gubernur DKI, Tito: DPRD Bisa Usulkan Tiga Nama
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.
"Apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara," ujar Beni dalam rilis yang diterima Langit7, dikutip Selasa (20/9/2022).