Hukum Suami Kontrol Keuangan Rumah Tangga, Begini Kata Buya Yahya
Mahmuda attar hussein
Selasa, 20 September 2022 - 12:50 WIB
Ilustrasi hukum suami kontrol keuangan rumah tangga. (Foto: iStock).
Hukum suami mengontrol keuangan rumah tangga sebenarnya boleh-boleh saja. Namun laki-laki tetap bertanggung jawab atas nafkah terhadap keluarga sepenuhnya.
Pendakwah, Buya Yahya mengatakan, suami harus memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak dari sumber yang halal. Uang tersebut boleh dikelola sepenuhnya.
"Tapi harus memperhitungkan kebutuhan rumah tangga, seperti anak dan istri agar tetap berkecukupan," kata Buya Yahya dalam potongan ceramahnya dikutip Selasa (10/9/2022).
Menurutnya, istri juga tidak boleh menuntut suami harus memberi lebih dari yang disanggupinya. Termasuk menekankan kepada suami untuk memberinya uang bulanan dengan nominal tertentu.
Baca Juga: Adab Menagih Utang pada Teman, Buya Yahya: Catat dan Ingatkan
"Karena suami itu punya tanggungjawab bukan kepada istrinya saja, tapi juga ibundanya, ayahandanya, kemudian orang-orang lain," katanya.
Dia mengatakan, istri harus bisa mensyukuri nafkah yang diberikan suami kepadanya. Jangan sampai, nafkah yang telah cukup tapi masih dituntut untuk memberi sesuatu yang berlebihan.
Pendakwah, Buya Yahya mengatakan, suami harus memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak dari sumber yang halal. Uang tersebut boleh dikelola sepenuhnya.
"Tapi harus memperhitungkan kebutuhan rumah tangga, seperti anak dan istri agar tetap berkecukupan," kata Buya Yahya dalam potongan ceramahnya dikutip Selasa (10/9/2022).
Menurutnya, istri juga tidak boleh menuntut suami harus memberi lebih dari yang disanggupinya. Termasuk menekankan kepada suami untuk memberinya uang bulanan dengan nominal tertentu.
Baca Juga: Adab Menagih Utang pada Teman, Buya Yahya: Catat dan Ingatkan
"Karena suami itu punya tanggungjawab bukan kepada istrinya saja, tapi juga ibundanya, ayahandanya, kemudian orang-orang lain," katanya.
Dia mengatakan, istri harus bisa mensyukuri nafkah yang diberikan suami kepadanya. Jangan sampai, nafkah yang telah cukup tapi masih dituntut untuk memberi sesuatu yang berlebihan.